Tata Tertib
Bab XVIII
Larangan dan Sangsi
Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 281
- Anggota dilarang merangkap jabatan sebagai :
- pejabat negara lainnya;
- hakim pada badan peradilan; atau
- pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
- Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota.
- Anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
Bagian Kedua
Sangsi
Pasal 282
- Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
- Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 281 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota.
- Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 281 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota.
Pasal 283
- teguran lisan ;
- teguran tertulis; dan/atau
- diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Pasal 284
Pasal 285
Tata Tertib
Ketentuan Umum
Bab II:
Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Serta Tugas dan Wewenang
Bab III:
Keanggotaan
Bab IV:
Fraksi
Bab V:
Alat Kelengkapan
Bab VI:
Tata Cara Pembentukan Undang-Undang
Bab VII:
Tata Cara Penetapan Pendapatan dan Belanja Negara
Bab VIII:
Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan
Bab IX:
Tata Cara Pelaksanaan Hak DPR
Bab X:
Tata Cara Pelaksanaan Hak Anggota
Bab XI:
Tata Cara Pemilihan Pimpinan MPR Dari DPR
Bab XII:
Menghadirkan Seseorang Untuk Dimintai Keterangan
Bab XIII:
Mengajukan dan Memberikan Persetujuan, atau Memberikan Pertimbangan/Konsultasi, Berdasarkan Mufakat
Bab XIV:
Representasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat
Bab XV:
Konsultasi dan Koordinasi Sesama Lembaga Negara
Bab XVI:
Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat
Bab XVII:
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Bab XVIII:
Larangan dan Sanksi
Bab XIX:
Kode Etik
Bab XX:
Penyidikan
Bab XXI:
Sistem Pendukung
Bab XXII:
Surat Masuk dan Surat Keluar
Bab XXIII:
Lambang dan Tanda Anggota
Bab XXIV:
Tata Cara Perubahan Tata Tertib dan Kode Etik
Bab XXV:
Ketentuan Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar