Kamis, 20 Januari 2011

Tata Tertib Larangan dan Sangsi

Tata Tertib

Bab XVIII
Larangan dan Sangsi

Bagian Kesatu

Larangan

Pasal 281

  1. Anggota dilarang merangkap jabatan sebagai :
    1. pejabat negara lainnya;
    2. hakim pada badan peradilan; atau
    3. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
  2. Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota.
  3. Anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

Bagian Kedua

Sangsi

Pasal 282

  1. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
  2. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 281 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota.
  3. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 281 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota.

Pasal 283

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 82 ayat (1) berupa :
  1. teguran lisan ;
  2. teguran tertulis; dan/atau
  3. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 284

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPR dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281.

Pasal 285

Ketentuan mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.
© Sekretariat Jenderal D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar